logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 533

Suasana Baru Perpustakaan PA Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Sebagai bentuk memberikan ruang dalam menambah khazanah dalam sebuah perkara ataupun pertimbangan sampai keilmuan, Pengadilan Agama Muara Teweh Juga memiliki Perpustakaan yang bisa dikunjungi. Perpustakaan Pengadilan Agama Muara Teweh ini berada di lantai II Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh.

Mempunyai 810 buku Perpustakaan Pengadilan Agama Muara Teweh berisikan berbagai macam terbitan yang mana memang dalam hal ini, buku mayoritas bertemakan seputar peradilan agama, baik itu hukum keluarga, Syariah dan sebagainya.

 

Tidak hanya berisikan rak dan lemari buku di perpustakaan Pengadilan Agama Muara Teweh juga disusun rapi dengan tersedianya tempat untuk membaca ataupun mengerjakan Tulisan-tulisan ilmiah yang memerlukan berbagai reverensi khususnya terkait hukum islam.

 

Dalam pengelolaan Buku di perpustakaan Pengadilan Agama Muara Teweh juga dilakukan secara online dengan Aplikasi SNIPER (Sistem Informasi Perpustakaan) Pengadilan Agama Muara Teweh dimana aplikasi ini membantu dalam akses peminjaman agar bisa efesien, teratur dan cepat. Tidak Hanya itu Aplikasi ini bisa mengetahui rekam jejak aktivitas pengunjung perpustakaan. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.