logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 687

Rapat Penetapan Zakat dan Fidyah Tahun 1444/2023 M di Kabupaten Barito Utara

 

 

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 30 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri rapat penetapan zakat tahun 1444 H /2023 M untuk wilayah Kabupaten Barito Utara.

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dibuka langsung oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H. Abdul Majid Rahimi, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada undangan yang besedia menghadiri undangan kami dalam rapat hari ini ujarnya

Rapat dengan agenda penetapan kadar zakat berupa zakat fitrah, zakat emas, zakat harta (maal), zakat hasil tambang emas, zakat hasil budi daya, zakat penghasilan profesi, zakat hasil pertanian dan perkebunan. Zakat fitrah dengan beras sebanyak 2.5 kg/jiwa untuk tahun 1444 H ini telah disepakati apabila diuangkan berdasarkan beras terbaik yaitu Rp. 72.500 per jiwa dan untuk yang berdasarkan beras standar Rp. 37.500 per jiwa sedangkan untuk fidyah per hari sebanyak 1 (satu) Mud setara dengan ¼ dari zakat fitrah jika di nilai dengan uang yaitu Rp. 18.125 per hari dan Rp.9.375 per hari. (wwn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.