logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 253

PA Muara Teweh mengikuti Zoom Sosialisasi Sistem Informasi Pengadilan e-Court V.5.0.0 – SIPP V.5.2.0

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 04 April 2023 Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti zoom Sosialisasi Sistem Informasi Pengadilan e-Court V.5.0.0 – SIPP V.5.2.0. yang bertempat di Ruang Media Center PA Mara Teweh.

Kegiatan ini Menindaklanjuti Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.

Berkenaan dengan hal tersebut, telah dilakukan Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) untuk aplikasi SIPP dan e-Court untuk penyesuaian Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Adapun dari Sosialisasi ini ada perubahan pada Apliaksi e-Court dan SIPP. Untuk e-Court yaitu, Data tanggal pemberitahuan putusan di SIPP Tk1 dinaikan ke e-Court, Pendaftaran Banding/Verzet/Perlawanan Dismissal Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain serta Meja e-Court (batas waktu upaya hukum), Penyesuaian SKUM Banding, Penambahan fitur Surat Tercatat pada semua pemberitahuan proses banding, Upload Surat Pernyataan Kelengkapan Berkas Bundel A & B oleh Panitera, Penyempurnaan fitur Bundel A & B, dan Proses Inzage dapat dilakukan secara Hybrid.

Untuk SIPP Penambahan dan penyesuaian aplikasi dan database aplikasi SIPP, e-BERPADU, e-Court dan SPPT-TI untuk Satuan Kerja Baru, Pendaftaran verzet melalui e-Court, Penambahan fitur verifikasi pendaftaran perkara dalam hal pengajuan pembebasan biaya perkara, Pendaftaran konsinyasi melalui e-Court, Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase, Penambahan fitur Panggilan Sidang/pemberitahuan Putusan secara elektronik melalui Surat Tercatat, dan Perbaikan Integrasi SIPP dan e-BERPADU. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.