logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 468

PA Muara Teweh mengikuti Senam Bersama Lintas Sektoral di Halaman Rumah Jabatan Bupati Barito Utara

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada hari Jum'at, 28 April 2023, Bupati Barito Utara Bapak H. Nadalsyah, bersama Wakil Bupati Bapak Sugianto Panala Putra dan Forkopimda mengadakan kegiatan Senam Pagi sesuai surat undangan Nomor: 005/20/Kesra/2023 tanggal 27 April 2023 bertempat di Halaman Rumah Jabatan Bupati Barito Utara yang dihadiri oleh beberapa instansi yang ada di Barito Utara termasuk Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Mulyadi selaku tamu undangan.

Tepatnya pada jam 07.00 WIB Senam dimulai, seluruh hadirin sangat antusias mengikuti senam bersama ini yang diinstrukturi oleh supri dan timnya, salah satu sanggar senam yang terbaik di Barito Utara, acara diakhiri dengan makan bersama dengan penuh kehangatan dan keakraban.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh mengatakan bahwa senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang sangat perlu diadakan secara rutin untuk menjaga kesegaran jasmani dengan senam yang teratur tentunya badan menjadi segar, segala keletihan menjadi hilang dan daya tahan tubuh akan meningkat serta dapat meningkatkan semangat kerja. (sdk)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.