logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 566

PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Laung Tuhup

Muara Laung|pa-muarateweh.go.id

Kamis, 04 Mei 2023 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang di luar gedung / sidang Keliling di Kantor KUA Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya.

Rombongan yang berangkat dalam sidang keliling ini berjumlah 9 orang, terdiri hakim 2 orang, Panitera / Panitera Pengganti 2 orang, serta petugas administrasi 5 orang. Adapun sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 11 perkara permohonan Itsbat Nikah.

Tujuan dari pengajuan permohonan Itsbat Nikah ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta sebagai bukti sahnya pernikahan secara administrasi pemerintah akta nikah serta sebagai bukti otentik dan dokumen pasangan suami - istri.

Pelaksanaan sidang keliling di Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya ini dimulai dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.

Dengan adanya program sidang di luar gedung Pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Setidaknya, dalam rangkaian proses persidangan yang harus dilewati, para pihak berperkara telah terbantukan secara materi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. (A/B.)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.