logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 268

PA Muara Teweh Mengikuti Layanan Pembinaan Online (LAMPION) dari PTA Palangka Raya Tentang Teknik Mediasi

Lampion 12 mei 2023

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Jum'at, tanggal 12 Mei 2023, Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan Layanan Pembinaan Online (LAMPION) secara virtual di ruang media center Pengadilan Agama Muara Teweh.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Kegiatan pada hari ini akan berfokus membahas mengenai Teknik Mediasi dalam Perkara Harta Bersama dengan pemateri YM Hakim Tinggi PTA Palangka Raya, Dr. Mustar, M.H. 

Lampion 12 mei 2023 -2

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh moderator, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyampaian materi oleh pemateri, pemateri lebih berfokus memberikan teknik mediasi berdasarkan kasus-kasus yang pernah dialami, khususnya dalam penyelesaian harta bersama. Selain itu, pemateri juga menekankan agar peran mediator harus maksimal dalam menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi, demi tercapainya pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Diskusi cukup seru ketika sesi tanya jawab dibuka, sampai akhirnya tidak ada pertanyaan lagi, kegiatan pun diakhiri oleh pemateri dan akhirnya ditutup oleh moderator. (sdk)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.