logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 254

Terus Berkomitmen Memperkenalkan PA Muara Teweh Yang Bersih Melayani PA Muara Teweh Melaksanakan Rapat Tim Kerja Kreatif dan Inovatif

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 16 Mei 2023 Pengadilan Agama Muara Teweh yang dipimpin oleh Ketua Tim Abdurahman Sidik, S.H. yang merupakan Hakim PA Muara Teweh melaksanakan Rapat Tim Kerja Kreatif dan Inovatif untuk mempersiapkan beberapa program-program yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Didampingi Ketua PA Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Wakil Ketua PA Muara Teweh H. Rahmat Hidayat, S.H.I, M.H. rapat ini untuk mempersiapkan sebuah program untuk memperkenalkan PA Muara Teweh yang bersih Melayani seperti slogan BUNGAS, Bersih, Unggul dan Anti Suap.

 

Ketua Tim menjelaskan apa saja program tersebut yang diawal dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh. Setelah menjelaskan tujuan dan latar belakang, ketua tim membagi anggota tim kerja yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor W16-A5/102/HM.02/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang pembentukan Tim Kerja Tim Kreatif dan Inovatif sesuai dengan program yang akan dilaksanakan yaitu program memperkenalkan PA Muara Teweh bersih Melayani. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.