logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 334

PA Muara Teweh MOU Bersama Diskominfo Kab. Barito Utara

Muara Teweh|pa-muara Teweh.go.id

Selasa, 23 Pengadilan Agama Muara Teweh Melaksanakan MOU Bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Barito Utara. Kegiatan ini bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh.

Bersama Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I Kepala Dinas Diskominfosandi H. Mochamad Ikhsan, AKS. Mendatangani MOU Bersama bertujuan yaitu dalam hal penyebarluasan informasi publik melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal atau LPPL Radio Kabupaten Barito Utara. Dengan kerjasama ini dapat menjadi penyambung informasi dalam hal tugas,fungsi, kewenangan dan kegiatan-kegiatan pelayanan dan proses hukum yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Teweh agar bisa dipahami oleh masyarakat secara meluas. 

Dengan adanya MOU ini harapannya mampu menguntungkan kedua belah pihak demi kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya dalam memperoleh akses informasi yang seluas-luasnya secara transparan, benar,dan bermanfaat. Tidak hanya Radio Pengadilan Agama Muara Teweh juga sebelumnya sudah saling membantu dengan salah satunya penayangan Video Public Campaign yang dilaksanakan PA Muara Teweh pada Video Tron Kota Muara Teweh. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.