logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 213

Briefing Morning “Cintai Satker dengan Like and Subscribe Akun Media Sosial”

brimo 8 juni

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, Rabu 07 Juni 2022. Briefing Morning yang biasa dilaksanakan pada ruang PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh kali ini disampaikan oleh Kasubag Umum Keuangan Ibu Yuli Lestari, S.H. Yang sebenarnya jadwal beliau adalah di bulan Mei kemarin namun dikarenakan berhalangan hadir beliau harus melaksanakan dinas luar maka dari itu pengisian pembinaan briefing morning kali ini beliau lah yang mengisi.

Pada kesempatan ini Yuli Lestari, S.H. menyampaikan apa itu cinta, bagaimana kita mencintai instansi tempat kita bekerja, seperti yang telah diketahui bahwa cinta itu perlu pembuktian, hal kecil yang dapat kita lakukan sebagai pembuktian ialah tempo hari kita sudah membuat video ZI, tontonlah video ZI tersebut like coment dan share kepada seluruh kawan serta handai taulan kita.

brimo 8 juni-2

Selain dari itu Yuli Lestari, S.H. pun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kita akan kedatangan badan pengawas, agar kebersihan yang telah kita jaga ini harus lebih terjaga lagi dan kita tingkatkan kenyamanan dan keindahan kantor tercinta kita ini. (S.Pdi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.