logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 512

PA Muara Teweh Menandatangani MoU dengan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

MoU muhammadiyah

Palangka Raya | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 24 Mei 2023, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Lc., M.H.I, datang ke kota Palangka Raya untuk menandatangani MoU dengan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, yang diwakili oleh Dekan Fakultas Agama Islam, M. Tri Ramdhani, M.Pd.I.

Tujuan kerjasama

  1. Menggalang kerjasama dalam berbagai bentuk yang disepakati kedua belah pihak di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan wawasan serta peningkatan kualitas keilmuan, sesuai dengan visi dan misi kedua belah pihak.
  2. Mendorong peningkatan kinerja kedua belah pihak, dalam perannya untuk membumikan ilmu agama Islam di Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak.
  3. Mendukung dan meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan wawasan serta peningkatan kualitas ilmu agama Islam.

MoU muhammadiyah-2

Kerjasama yang dilakukan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangi, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.