logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 312

Pemberian Penghargaan Pelayanan Terbaik

 pelayanan terbaik

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

senin, 3 Juli 2023, Untuk memberikan apresiasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di lingkungan Satuan Kerja Pengadilan Agama Muara Teweh, maka Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan apresiasi kepada para petugas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemenang dari lomba ini mendapatkan penghargaan yang diberikan secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Agama Muara Teweh, Mulyadi Lc.,M.H.I dan Wakil Ketua Agama Muara Teweh, H. Rahmat Hidayat S.HI, MH, di sela-sela acara apel pagi senin.

Penghargaan pelayanan PTSP ini didapatkan oleh Ricki Pratama SH sebagai juara ke tiga, Aresa Okta Ibrahim yang menempati posisi runner up serta juara pertama diraih oleh bapak Muliawan Eddy Sentosa.

Pelayanan terbaik-2

Penilaian dilakukan oleh 4 pimpinan melalui voting, pemberian penghargaan tersebut merupakan program ZI dengan tujuan memberikan reward kepada petugas layanan terbaik,

Selain itu diharapkan bisa memotivasi dan menjaga komitmen PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh sendiri dalam memberikan pelayanan prima pada para pencari keadilan, serta kerja sama dan kemampuan para petugas PTSP. (dsr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.