
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali menggelar sidang keliling pada kamis, 12 April 2018 yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Murung. Sasaran Sidang keliling kali ini adalah masyarakat Murung Raya dan sekitarnya, dengan agenda persidangan 13 perkara, di mana 2 di antaranya merupakan sidang itsbat nikah dan selebihnya adalah perkara gugat cerai.
Personil Pengadilan Agama Muara Teweh yang beranggotakan para hakim, panitera, panitera pengganti dan beberapa pegawai pengadilan lainnya menempuh perjalanan lebih kurang 3 jam dan tiba di kecamatan Murung sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah beristirahat sejenak, setengah jam kemudian agenda persidangan pun dimulai hingga berakhir pukul 13.00 WIB.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor: 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling Peradilan Agama, perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling pada Pengadilan muara Teweh di antaranya adalah itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, penetapan ahli waris dan permohonan wali adhal. Adapun informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, atau menghubungi petugas informasi pada Pengadilan Agama Muara Teweh.
Pelaksanaan sidang keliling di kecamatan Murung terlaksana dengan lancar dan sukses. Semua ini tidak terlepas dari kerjasama dan kekompakan tim sidang keliling yang ditunjuk pada hari tersebut. Adapun sidang keliling Pengadilan Agama Muara Teweh yang akan datang akan digelar kembali di Kecamatan Murung pada Kamis, 19 April 2018. [Am]
