logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 276

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri upacara perayaan HUT BARITO UTARA ke 73

 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, 29 Juli 2023

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Bapak Mulyadi Lc., M.H.I. sebagai unsur FKPD Barito Utara beserta undangan lainnya menghadiri kegiatan Upacara HUT ke-73 Kabupaten Barito Utara yang berlokasi di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Senin (17/07/2023), bertindak sebagai inspektur upacara pada HUT Ke-73 Kabupaten Barito Utara ialah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo , Sedangkan bertindak selaku komandan upacara adalah Camat Teweh Tengah yaitu Jati Prayogo, S.IP.

Dalam upacara ini juga dibacakan sejarah terbentuknya Kabupaten Barito Utara yang dibacakan oleh Ketua DPRD Barito Utara Ibu Ir Hj Mery Rukaini MI

Wagub Edy Pratowo mengucapkan atas nama pribadi dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan selamat hari jadi yang ke-73 Kabupaten Barito Utara serta selamat kepada Kabupaten Barito Utara yang meraih WTP ke-9 kalinya secara berturut-turut.

Lebih lanjut sekali lagi atas nama Pengadilan Agama Muara Teweh yang menjadi bagian dari masyarakat Barito Utara mengucapkan selamat hari jadi ke-73 Tahun untuk Kabupaten Barito Utara. (JNE)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.