logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 330

Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) di Desa Jangkang Baru

sidkel jangkang-1 sidkel jangkang-2
sidkel jangkang-3 sidkel jangkang-4

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada hari Jum'at, 20 Juli 2023, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan). Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Jumlah perkara yang di daftar dari Desa Jangkang Baru untuk sidang kali ini berjumlah 18 perkara, yang terdiri dari 18 perkara itsbat nikah (pengesahan perkawinan).

Pegawai yang berangkat pada sidang keliling kali ini, berjumlah 9 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, panitera muda permohonan, panitera muda hukum, dan 3 orang PPNPN sebagai petugas administrasi. Perjalanan ke Desa Jangkang Baru, ditempuh menggunakan speed boat dari Muara Teweh, dikarenakan apabila menggunakan jalur darat, harus melalui jalan dengan permukaan berupa tanah merah.

(tan) 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.