logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 243

Briefing Morning Penutup Oleh Pak Kemijan, S.Ag., M.H.

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Sepertinya akan menjadi briefing morning penutup setiap hari rabu di bulan juli 2023 ini, briefing morning sendiri selalu diadakan setiap 2 pekan sekali setiap bulannya.

Bertempat di ruangan PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh kali ini yang menjadi pembicara adalah Panitera Muda kita Bapak Kemijan., S.Ag MH mewakili Panitera yang saat ini tidak dapat berhadir di Pengadilan Agama Muara Teweh.

Beliau menyampaikan selamat datang kembali kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Dr. H. Rahmat Hidayat SHI MH dan Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Abdurahman Sidik SHI, yang baru saja menyelasaikan dinas luar nya di Pengadilan Tinggi Agama Palangkarya beliau berharap ada sekelumit pesan yang dapat disampaikan kepada para pejabat dan seluruh staf Pengadilan Agama Muara Teweh.

Beliau juga berpesan bahwa pada hari ini kita akan melangsungkan sidang sebanyak 22 perkara, beliau mewanti wanti kepada seluruh pegawai yang terkait agar saling membantu dan siap bekerja dengan baik ketika diminta bantuan siap dalam melaksanakannya meskipun bukan jobdesk nya. (S.Pdi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.