logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 412

PA Muara Teweh Menghadiri Acara Penyambutan Dandim 1013/Muara Teweh

pisah sambut dandim pisah sambut dandim-2

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 26 Juli 2023, pukul 08.00 WIB, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Rustandi Rahadian, S.T. (Pranata Komputer) menghadiri acara penyambutan Komandan KODIM (Komando Distrik Militer) 1013/Muara Teweh Letkol Inf. Agussalim Tuo, S.H., M.IP. Acara ini dilaksanakan di Markas Kodim 1013/Muara Teweh.

Pada tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan surat perintah Danrem 102/Pjg nomor Sprin/714/VII/2023 tentang Pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Korem 102/Pjg, secara resmi Letkol Inf. Edi Purwoko diberhentikan sebagai Komandan Kodim 1013/Muara Teweh dan ditempatkan di tempat tugas yang baru. Sebagai penggantinya, Letkol Inf. Agussalim Tuo, S.H., M.IP. diangkat sebagai Komandan Kodim 1013/Muara Teweh.

pisah sambut dandim-3 pisah sambut dandim-4

Pada acara ini hadir Wakil Bupati Barito Utara, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Kepala Polres Barito Utara, perwakilan Pengadilan Agama Muara Teweh, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, perwakilan Lapas Muara Teweh, dan tamu undangan lainnya.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.