logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 304

Peresmian Aula KH. Hasan Basri PA Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan peresmian Aula KH. Hasan Basri. Peresmian ini langsung oleh KPTA Palangka Raya Dr. H. Lutfi, S.H., M.H. berserta Ibu Ketua DYK Cabang PTA Palangka Raya didampingi Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya dan Jajaran Pimpinan PA Muara Teweh.

 

Peresmian dilakukan dengan pemotongan pita di depan Aula KH. Hasan Basri. Disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama pada sambutannya kenapa dinamakan Aula KH. Hasan Basri adalah juga sama dengan jempatan pertama di Kota Muara Teweh yaitu Jembatan KH. Hasan Basri. KH. Hasan Basri (10 Agustus 1920 – 8 November 1998) adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1984-1998. Ia adalah seorang da'i dan pernah menjabat Imam Masjid al-Azhar, Jakarta. Ia juga merupakan penggagas Bank Syariah di Indonesia yang merupakan asli kelahiran Kabupaten Barito Utara.

Dalam sambutan juga Ketua PA Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I mennyampaikan bahwa aula ini sebenarnya sudah lama dan sudah juga direnovasi sebelumnya tapi belum diresmikan, jadi berhubung KPTA Palangka Raya berada di Kota Muara Teweh maka dilaksanakan peresmian Aula. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.