logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 262

Pengecekan Kesiapan Menghadapi Desk Evaluasi-Wawancara

yang Dilakukan oleh Badilag

pengecekan persiapan desk evaluasi-1 pengecekan persiapan desk evaluasi-2

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Senin, 31 Juli 2023, berdasarkan surat pengumuman dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI no 1123/BP/OT.01.2/7/2023 tentang hasil penilaian (desk evaluasi) - analisis dokumen lembar kerja evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) secara mandiri tahun 2023, tanggal 27 Juli 2023, Pengadilan Agama Muara Teweh dinyatakan lulus dalam penilaian (desk evaluasi) - analisis dokumen LKE, sehingga Pengadilan Agama Muara Teweh harus mengikuti tahapan selanjutnya  yaitu kegiatan desk evaluasi - wawancara, yang dijadwalkan pelaksanaannya pada hari Rabu, 02 agustus 2023..

Oleh karena itu, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, melakukan pengecekan kesiapan dari semua satker di bawah Badilag yang diusulkan WBK dan WBBM. Hal-hal yang dilakukan pengecekan adalah kesiapan ruangan presentasi yang representatif dengan kamera dan audio yang memadai, pengaturan pencahayaan dan posisi meja di ruangan presentasi, termasuk penempatan posisi saat presentasi yang enak untuk dilihat.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.