logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 276

Persiapan Kemerdekaan oleh Warga Mess PA Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Muara Teweh, telah dilaksanakan Rapat Persiapan Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Mahkamah Agung yang ke 78.

Bertindak sebagai Ketua pada tahun ini ialah bapak Plt Kasubag Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Rustandi Rahadian ST, sedangkan Wakil Ketua ialah mas Dody Arsiparis Pengadilan Agama Muara Teweh, Suci Ananda sebagai Bendahara dan Staff PPNPN Pengadilan Agama Muara Teweh Ana Nailul Kamali menjadi Sekretaris pada kegiatan HUT RI dan HUT Mahkamah Agung ini.

Meskipun Rapat ini dilaksanakan diluar jam kantor yaitu pada pukul 20.00 WIB, namun tetap tidak membuat semangat panitia inti tersebut merasa mengeluh dan tetap terlaksana dengan semangat 45, karena pahlawan pada jaman dahulu pun rapat di malam hari. dalam rapat tersebut, membahas tentang persiapan teknis pelaksanaan acara perlombaan untuk memeriahkan HUT RI ke 78 dan perayaan HUT MARI, Rapat berjalan lancar, dinamis dan komunikatif, saling bertukar ide dan gagasan terjadi untuk menyukseskan rencana kegiatan yang telah disusun. (S.Pdi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.