logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 294

Pusaka Sakinah

pusaka sakinah-1

 Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 10/08/2023 Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri undangan peresmian Pusat Layanan Keluarga (PUSAKA) Sakinah dihalaman kantor Urusan Agama Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Dalam acara tersebut Kakanwil Kemenag Kalteng, H. Noor Fahmi meresmikan KUA Teweh Tengah sebagai Piloting Pusat Layanan Keluarga(PUSAKA) tahun 2023. KUA yang terletak di antara Pengadilan Agama Kab. Barito Utara dan Polsek Teweh Tengah tersebut merupakan KUA ketujuh (7) piloting pusaka sakinah yang diresmikan Kakanwil di provinsi Kalimantan Tengah saat ini dan menjadi Kecamatan yang pertama yang dilakukan di Kabupaten Barito Utara.

 Pusaka sakinah-2

Kakankemenag Kab. Barito Utara, H. Abdul Majid Rahimi dalam laporannya menyampaikan secara geografis, Kab. Barito Utara memiliki 9 kecamatan, namun saat ini hanya 6 kecamatan yang memiliki KUA dan sisanya masih belum ada. juga dalam kegiatan Piloting Pusaka Sakinah ini juga turut hadir 10 pasangan suami istri yang dimana diharapkan dengan diresmikan KUA Teweh Tengah ini dapat menjadi tempat berkonsultasi maupun mendapatkan bimbingan terkait dengan layanan yang diberikan.

(wwn)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.