logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 278

Rapat Kesekretariatan Bulan Agustus 2023 PA Muara Teweh

 rapat_1

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Selasa, 15 Agustsu 2023 PA Muara Teweh melaksanakan Rapat Kesekretariatan dengan dipimpin oleh Murtodi, S.Kom, SH dengan peserta Rapat Kasubag Umum dan Keuangan Yuli lestari, SH, Kasubag Kepegawaian Eka Prihatini, S.AP, Plt. Kasubag PTIP Rustandi Rahadian, ST, dan Arsiparis Dody Syaeful Rachman, A.Md., serta staf Memen A. Husni, SE dan Asla Eva Setya, S.IKom.

rapaT-2

Rapat dilaksanakan di Ruang Sekeratris PA Muara Teweh dari pukul 08.15 WIB sampai selesai. Agenda dalam rapat bulan ini adalah Monev TLHP Hatibinwada PTA Palangka Raya, Hasil Rapat Umum Agustus Selasa, 8 Agustus 2023 lalu, Monev Kinerja Kesekretariatan, mulai dari Umum dan Keuangan, Kepegawaian dan PTIP (Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan), Mengenia petugas untuk pos keamanan, dan front Office, dan Standarisasi Dokumen berdasarkan Tata Naskah Dinas berdasarkan Surat Keputusan KMA Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 Tentang Pedoman tata Naskah Dinas Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang dibawahnya dan Surat SEKMA Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.