logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 295

Monev Posbakum Semester 1 PA Muara Teweh

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Pelaksanaan Suatu Kinerja yang berkelanjutan dan berkesinambungan pelrunya sebuah monitoring dan evalusai dalam beberapa waktu untuk melihat seberapa baik dan benar proses dalam kinerja sebuah organisasi dan struktur satker. Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Monitoring dan evaluasi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di PA Muara Teweh.

Dilaksanakan di Ruang Ketua PA Muara Teweh, rapat ini dihadiri oleh Seluruh Pimpinan dan Staf dari Posbakum PA Muara Teweh. Ada dari beberapa agenda dalam monev semester 2 ini dua hal yang di Bahas. Pertama, tentang penerapan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada point:

  1. Perkara perceraian dengan alasan suami istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan atau
  2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.

 

Dan Kedua, tentang Peningkatan Layanan Posbakum terhadap Layanan Publik. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Serta tentang layanan Posbakum lainnya yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 25, 28, dan 30. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.