logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 347

Ketua Pengadilan Agama Ikuti Peletakan Batu Pertama Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Bintang Ninggi

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, 11 September 2023Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh beserta Unsur FKPD, Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dan Undangan lainnya secara simbolis meletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di desa Bintang Ninggi I Kecamatan Teweh Selatan.

Dalam hal pembangunan pabrik, pabrik pengolahan kelapa sawit ini diberi nama PT MAJU selain karena nama adalah doa dengan harapan akan dapat maju dan dapat memajukan barito utara, nama ini merupakan sebuah singkatan dari Muara Teweh Argo Jaya Utama.

Dirut PT. Maju yaitu Nurman menyampaikan harapannya bahwa kehadiran PT. Maju ini nantinya dapat menghadirkan manfaat signifikan terutama dalam hal lapangan kerja dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat sekitar khususnya ekonomi masyarakat Barito Utara pada umumnya, "

"acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, doa dan tarian tradisional yang ditampilkan oleh sanggar di Bintang Ninggi I, peletakan batu pertama oleh para tamu undangan serta penjelasan mengenai perkebunan sawit PT MAJU dan ditutup dengan hiburan dan makan Bersama.(JNE)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.