logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 338

Roleplay Mingguan PA Muara Teweh Bersama Panmud Permohonan

 

Selasa, 12 September 2023 Petugas PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Role Play Mingguan yang dipimpin oleh Panitera Muda Permohonan Hj. Hayani, S.Ag langsung di PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh.

Dalam roleplay kali ini bertemakan penerimaan perkara permohonan penetapan ahli waris. Penetapan ahli waris (PAW) adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Umumnya permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh ahli waris atau hali waris ke pengadilan agama dengan tujuan :

  1. Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;
  2. Mengambil dana/ deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
  3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;
  4. Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank;
  5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

 

Dasar hukum permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana berbunyi ” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris. Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan :

  1. Pihak yang menjadi Pewaris;
  2. Pihak yang menjadi Ahli Waris;
  3. Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris;
  4. Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris.

Adapun syarat penetapan ahli waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah :

  1. Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis;
  2. KTP Pewaris;
  3. Surat Kematian Pewaris;
  4. KTP Ahli Waris;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Buku Nikah Pewaris;
  8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-suratnya juga. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.