logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 382

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Menghadiri Peresmian Jembatan Anugerah Lahei, Kab. Barito Utara

peresmian jembatan 20-9-2023

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Mulyadi, Lc., M.H.I menghadiri kegiatan peresmian Jembatan Anugerah Sei Lahei I – Sei Lahei IIT bertempat di Lahei, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Bahwa Jembatan Anugerah Sei Lahei I – Sei Lahei II tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah atau sapaan akrab beliau H Koyem. Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan tamping tawar oleh Bupati Barito Utara serta disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Utara.

bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, S.H., Perwakilan Polres Barito Utara, Perwakilan Dandim 1013/Mtw, Ketua Kejaksaan Negeri Fadilah, S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur, S.H, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Barito Utara serta tamu undangan lainnya.

Pengadilan Agama Muara Teweh.

Bungas !!! (Bersih, Unggul, dan Anti Suap)

(aoi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.