logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 692

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Barito Utara

 

Muara Teweh I pa-muarateweh.go.id.

Kamis, 21/09/2023 Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I hadiri undangan DPRD Kabupaten Barito Utara yang bertempat ruang sidang paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan DPRD, ketua komisi I DPRD para Ketua Fraksi dan seluruh anggota DPRD dukungan penuh selama 10 tahun dalam memimpin Barito Utara.

Dikatakannya, Kabupaten Barito Utara menjadi lebih maju seperti saat ini tidak akan bisa terwujud apabila tidak ada dukungan dan kerjasama serta sinergitas yang baik antara pemerintah kabupaten Barito Utara dengan DPRD kabupaten Barito Utara selaku lembaga legislatif. (WWN)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.