logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 1113

PA Muara Teweh Adakan Pelatihan Pemadaman Api Menggunakan APAR

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Kebakaran merupakan suatu bencana yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa kita ketahui sebelumnya, sehingga tidak hanya menyebabkan kerugian secara materi, namun nyawa juga menjadi ancaman ketika terjadi kebakaran. Oleh karena itu perlu adanya pencegahan dan penanggulangan yang bertujuan untuk menurunkan risiko dan dampak dari bencana tersebut.

Salah satu mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). APAR merupakan salah satu mitigasi yang efektif dan efisien dalam mengendalikan kebakaran yang umumnya terjadi pada situasi darurat.

Maka dari itu Pengadilan Agama Muara Teweh mengadakan pelatihan mengunnakan APAR Bersama Petugas Penanggulangan Bencana Barito Utara dilaksanakan di Halaman Belakang PA Muara Teweh. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.