logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 361

Hakim PA Muara Teweh Hadiri Pelantikan DAD Barito Utara Masa Bakti 2023-2028

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Senin, 16 Oktober Hakim PA Muara Teweh Abdurahman Sidik, S.H.I menghadiri Acara Pelantikan Dewan Adat Dayak Periode 2023-2028 dan Rapat Kerja Daerah Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah Prof. Dr. Andrie Elia Embang melantik H. Amir Mahmud sebagai ketua DAD Kabupaten Barito Utara masa bakti 2023-2028.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis menyampaikan perlu kita ketahui bersama bahwa selama 10 Tahun kepemimpinan Bupati Barito Utara periode 2013-2023 H. Nadalsyah sangat peduli akan kemajuan pembangunan Kabupaten Barito Utara baik dari segi fisik infrastruktur, sumber daya manusia, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta yang paling penting adalah situasi aman dan kondusif selama kurang lebih 10 Tahun kepemimpinan beliau.

Pengurus Dewan Adat Dayak juga menggelar hiburan untuk masyarakat Kabupaten Barito Utara, hiburan rakyat yang dihibur artis Ibu Kota Kalimantan Tengah yang dilaksanakan dari Pukul 13.00 wib sampai dengan Pukul 16.00 Wib di Arena Tiara Batara Muara Teweh. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.