logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 312

PA Muara Teweh Menghadiri Pelantikan dan Pengambilan

Sumpah Jabatan di PA Kasongan

pelantikan pa kemijan

Kasongan | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 17 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Pranata Komputer, Rustandi Rahadian, S.T. dan Arsiparis, Dody Syaeful Rachman, A.Md. menghadiri undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Pengadilan Agama Kasongan, yang mana undangan tersebut tercantum dalam surat nomor: 1452/KPA.W16-A10/UND.KP4.1.3/X/2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.

pelantikan pa kemijan -2

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 197/KMA/SK.KP4.1.3/X/2023 tentang Pengangkatan/Pemindahan/Penugasan Jabatan Kepaniteraan/Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemijan, S.Ag., M.H. dipindahtugaskan menjadi Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Kasongan.

Pada acara ini juga dilantik dan diambil sumpah jabatannya Panitera Muda Gugatan PA Sampit, Dwi Purwatiningsih, S.H menjadi Panitera Muda Permohonan PA Kasongan, serta Jurusita Pengganti PA Kasongan, Mustafa Kamal, A.Md.A.B. menjadi Jurusita PA Kasongan.

(tan)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.