logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 529

PA Muara Teweh Menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Penyampaian dan

Validasi LPJ Pengeluaran Melalui SAKTI

sosialisasi penyampaian dan validasi LPJ Pengeluaran

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 29 Februari 2024, pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh staf bendahara pengeluaran, Dody Syaeful Rachman, A.Md. menghadiri acara sosialisasi yang diadakan oleh KPPN Buntok kepada seluruh KPA satuan kerja mitra KPPN Buntok secara hybrid, yaitu untuk satker mitra kerja KPPN Buntok Barito Selatan hadir langsung di Aula KPPN Buntok, sedangkan untuk satker mitra kerja KPPN Buntok Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya mengikuti secara online melaui aplikasi zoom meeting. 

Acara sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan pelaksanaan piloting penyampaian dan validasi LPJ Pengeluaran periode bulan Februari 2024 melalui aplikasi SAKTI pada satuan kerja lingkup Mahkamah Agung (BA 005), Kementerian Pertahanan (BA 012), Kementerian Hukum dan HAM (BA 013), Kementerian Agama (BA 025), dan POLRI (BA 060) sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-74/PB/PB.3/2024 tanggal 22 Februari 2024.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.