logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 626

PA Muara Teweh Hadiri Undangan Stakeholder Day KPPN Buntok

stakeholderday KPPN

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Jumat, 08 Maret 2024, Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri Undangan Stakeholder Day KPPN BuntokTriwulan I 2024 di Kantor KPPN Filial Muara Teweh. Bapak Dody Syaeful Rachman,A.Md selaku petugas pengelola Keuangan PA.Muara Teweh menghadiri kegiatan tersebut secara langsung, sesuai dengan undangan resmi dari Kepala KPPN Buntok dengan nomor surat UND-13/KPN.1802/2024 Tanggal 01 Maret 2024 Hal Surat Undangan Stakeholder Day KPPN Buntok Triwulan I 2024. Undangan ini tujukan kepada Seluruh Kepala Satuan Kerja Mitra KPPN Buntok Lingkup Kab. Barito Utara & Kab. Murung Raya serta Seluruh Pengelola Keuangan Mitra KPPN Buntok Lingkup Kab. Barito Utara & Kab. Murung Raya.

Kegiatan ini didasari dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor ND-124/PB.1/2024 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Perbendaharaan Ke-20 Tahun 2024 Dan Serangkaian Kegiatan Hari Bakti Perbendaharaan Ke-20.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Buntok Bapak Bambang Sri Prastyono dan diakhiri dengan pemberian Penghargaan Kepada Satker Berprestasi dalam digitalisasi pembayaran.

(frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.