logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 664

PA MUara Teweh Mengikuti Acara Pelantikan PC IKAHI Serentak dan Rapat Kerja Daerah IKAHI Kalimantan Tengah

zoom ikahi 5-3-2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 5 Maret 2024, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk mengikuti acara Pelantikan Pengurus Cabang IKAHI Periode 2023-2024 serentak dan Rapat Kerja Daerah IKAHI Kalimantan Tengah. Hakim-hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Muara Teweh mengikuti acara ini secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada pukul 09.00 WIB. Pelantikan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemilihan pengurus cabang pada Musyawarah Cabang.

Adapun susunan acaranya adalah Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IKAHI, pembacaan do'a, pembacaan surat keputusan Ketua I Pengurus Daerah IKAHI tentang Susunan Pengurus Cabang Periode 2023-2026, pelantikan pengurus daerah IKAHI oleh Ketua Umum IKAHI pusat, pembacaan Tri Prasetya Hakim Indonesia, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, penutupan dan ucapan selamat kepada PC IKAHI diwakili oleh PC IKAHI Palangka Raya, kemudian acara berlanjut kepada Rapat Kerja Daerah.

(tan) 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.