logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 960

PA Muara Teweh Kembali Mengadakan Public Campaign di Bulan Ramadan 1445 H

public campaign 2024-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 02 April 2024 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Public Campaign. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh. Public Campaign tahun ini juga berupa berbagi takjil untuk berbuka puasa, seperti tahun-tahun sebelumnya, dan juga membagikan stiker anti korupsi dengan harapan mengajak untuk sama-sama sadar dan ikut serta bahwa tindak korupsi tidak diperbolehkan.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Ketua PA Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.

public campaign 2024-2

Kegiatan awal pembukaan oleh Ketua PA Muara Teweh lalu doa, foto bersama dan langsung pada pembagian takjil buka puasa, dan stiker anti korupsi. Masyarakat terlihat antusias menyambut kegiatan ini, terlihat dari beberapa pengendara roda dua dan empat yang sempat singgah untuk menerima bingkisan, stiker anti suap dan gratifikasi. Suasana terlihat aman dan tertib, diatur sesuai prosedur agar kegiatan tersebut berjalan lancar dibantu oleh Polsek Teweh Tengah.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.