logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 466

Kunjungan Kemenag Kab. Murung Raya dan Muhamadiyah Kab. Murung Raya

Kunjungan Kemenag dan Muhammadiyah Murung Raya-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Dalam kegiatan Sidang Keliling pada Kamis, 25 April 2024 Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh mendapatkan Kunjungan dari Kementerian Agama Kab. Murung Raya dan dan dari Muhamidayah Kab. Murung Raya. Bertempat di Gedung Persiapan PA Puruk Cahu Jalan Sudirman, Puruk Cahu Kab. Murung Raya, kunjungan ini menjalin silaturahmi dengan instansi di Kab. Murung Raya.

Pengadilan Agama Muara Teweh memiliki wilayah yuridiksi 2 (dua) Kabupaten Barito Utara dan Kab. Murung Raya, wilayah yang luas ini menjadi perlu adanya selslu koordinasi dari kedua kebupaten tersebut. Selain menjalin silahturahmi dari Kemenag juga bisa menjalin kerjasama untuk memberikan pelayanan terkait pelayanan berupa persidangan, konsultasi dan hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian hukum keluarga yang dilaksanakan di Murung Raya.

Kunjungan Kemenag dan Muhammadiyah Murung Raya-2

Adapun Muhamadiyah ada berkesempatan jika ada mahasiswa Universitas Muhamadiyah ingin melaksanakan praktek di Pengadilan Agama Muara Teweh, PA Mtw juga terbuka untuk pelaksanaan tersebut.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.