logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 605

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik

Sosialisasi pengajuan kasasi-pk secara elektronik

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Sehubungan dengan Surat Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Nomor 716/PAN/PP.01.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024, Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh Jumat, 26 April 2024.

Kegiatan ini dimulai dengan Registrasi peserta secara online, lalu Pembukaan oleh Mc, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, lalu Doa oleh Dr. Armansyah, Lc., M.H. dan Laporan Kegiatan dari Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

Selanjutnya Arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sekaligus Launching Aplikasi SIAP- Terintegras YM Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Acara berikutnya Sosialisasi bisnis proses upaya hukum kasasi/PK secara elektronik oleh Panitera MA dan Sosialisasi tata cara pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara Elektronik melalui SIPP versi 5.5.0. oleh Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.