logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 473

Ketua PA Muara Teweh Hadiri Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa Dharmayukti Karini Cabang Muara Teweh

beasiswa dharmayukti-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 10 Juli 2024 Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., M.H.I. hadiri Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa Dharmayukti Karini Cabang Muara Teweh bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Muara Teweh. Kegiatan ini selain Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh juga dihadiri oleh Ketua PN Muara Teweh, Hakim-hakim PN dan PA Muara Teweh, Jajaran PN dan PA Muara Teweh, serta anggota Dharmayukti Karini Cab. Muara Teweh serta Penerima BDBS dan orang tua dari penerima BDBS.

beasiswa dharmayukti-2

Tema BDBS Tahun 2024 “Dengan Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendukung Putra Putri Warga Peradilan Meraih Sukses”. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, lalu menyanyikan lagu hmyne dan mars Dharmayukti Karini, pembacaan doa, sambutan Ketua Panitia Pelaksanaan BDBS, sambutan Ketua Dharmayukti Karini cab. Muara Teweh dan sambutan dari Pelindung 1 Dharmayukti Karini Cab. Muara Teweh yaitu Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur, S.H., M.H. Selanjutnya penyerahan BDBS dan diakhiri dengan foto bersama.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.