logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 463

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Pencanangan PIN Polio Tingkat Kabupaten Barito Utara

pin folio-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 23 Juli 2024- Pengadilan Agama Muara teweh hadiri pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Tingkat Kabupaten Barito Utara bertempat di Halaman Sekolah SDN 5 Melayu yang dibuka oleh Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, adapun yang mengahdiri Kasubag Kepegawaian PA Muara Teweh Eka Prihatini, S.AP.

pin folio -2

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Pariadi AR.,SKM dalam laporannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Ruyanto,S.Sos melaporkan dasar kegiatan yaitu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/1031/2024 tahun 2024 tentang pelaksanaan pekan imunisasi nasional dalam rangka penanggulangan KLB Polio dan surat edaran menteri dalam negeri RI nomor 400.5.1/2819/SJ tanggal 21 juni 2024 tentang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional dalam rangka penanggulangan KLB Polio.

Adapun tujuan kegiatan sebagai upaya tanggap kasus dan kewaspadaan dini KLB Polio dan memastikan kegiatan PIN Polio 2024 dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia melalui pencanangan.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.