logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 453

Panitera PA Muara Teweh Hadiri Senam Bersama dan Jalan Sehat Kalteng Pos

jalan sehat kalteng pos 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Minggu, 28 Juli 2024, Panitera PA Muara Teweh Ahmad Luthfi, SHI hadiri Senam Bersama Dan Jalan Sehat Kalteng Pos. Sebelumnya Panitera PA Muara Teweh beserta Pj.Sekretaris Daerah Drs.Jufriansyah mewakili pemerintah kabupaten Barito Utara, mengikuti senam bersama dan jalan sehat Kalteng Pos bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diselenggarakan oleh Kalteng Pos dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Arena Tiara Batara Muara Teweh. Selain itu kegiatan ini juga turut diikuti oleh Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Direktur Kalteng Pos Beserta Rombongan, Para Camat, undangan terkait lainnya serta masyarakat kabupaten Barito Utara.

jalan sehat kalteng pos-2

Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Drs.Jufriansyah menyampaikan selamat datang kepada Direktur Kalteng Pos Bapak DR. Wahyudie F Dirun beserta rombongan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang memiliki arti Pantang Mundur Sebelum Berhasil.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.