logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 493

Rapat Koordinasi Bulan September PA Muara Teweh

rapat bulanan 12.9.2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 12 September 2024, bertempat di Ruang Aula K.H. hasan Basri Pengadilan Agama Muara Teweh dilaksanakan Rapat bulanan September 2024. Rapat dimulai pada pukul 08.15 WIB-Selesai. Rapat koordinasi bulan September 2024 ini beragendakan pembinaan pimpinan, monev zona integritas, monev bagian kepeniteraan dan kesekretariatan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan undangan rapat koordinasi oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh nomor 1269/KPA.W16-A5/HM3.1.3/IX/2024 tanggal 09 September 2024. Rapat dibuka oleh Sekretaris Murtodi, S.Kom, S.H. selaku moderator, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dengan didampingi oleh Hakim Abdurahman Sidik, S.H.I. serta Panitera Ahmad Luthfi S.H.I. serta dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Muara Teweh.

Setelah acara dibuka yang kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dari Ketua Pengadilan Agama H.Mulyadi, Lc., M.H.I. dilanjutkan dengan laporan setiap bagian oleh hakim, panitera, sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh.

(frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.