logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 547

Kesekretariatan Pengadilan Agama Muara Teweh Adakan Rapat Bulanan

Rapat kesekretariatan sept 2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Bertempat di gazebo Pengadilan Agama Muara Teweh, Jum’at (20/09/2024) bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Muara Teweh mengadakan rapat rutin bulanan untuk bulan September 2024. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh Murtodi, S.Kom., S.H. dengan diikuti oleh seluruh aparatur bagian Kesekretariatan. Rapat kali ini guna membahas permasalahan internal pada kesekretariatan.

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh Murtodi, S.Kom.,SH. juga mengharapkan agar semua fasilitas dan inovasi yang telah ada dan tersedia di Pengadilan Agama Muara Teweh dapat difungsikan dan dipergunakan sebagaimana mestinya khususnya bagi masyarakat pencari keadilan ataupun tamu lainya yang berkunjung ke Pengadilan Agama Muara Teweh. Mengingat selama ini masih ada fasilitas maupun inovasi yang masih jarang dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pengunjung. Hal tersebut diketahui berdasarkan evaluasi dan monitoring serta pengamatan langsung yang telah dilakunan selama ini, sehingga fasilitas dan inovasi yang telah tersedia tersebut tidak terkesan mubazir.

(thr:)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.