Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Undangan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Barito Utara
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Sabtu, 21 September 2024, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri Acara Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara bertempat di Aula Hayak Tamara Hotel Muara Teweh. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk melaksanakan Amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini dihadiri oleh Staff ahli Bupati, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabag Ops Polres Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, mewakili Dandim 1013/Mtw, Mewakili Kalapas Kelas II B Muara Teweh, KesbangPol Barito Utara, LO dari kedua Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara, Panwascam dan anggota PPK dari 9 kecamatan serta undangan lainnya.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, yaitu Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU lainnya serta tamu undangan. Ketua KPU Barito Utara melaporkan bahwa KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sejumlah 115.091 sebulan yang lalu. Menurutnya, , KPU harus menetapkan daftar pemilih tetap selama 1 bulan. Hal ini berbeda dari tahapan pada pemilu sebelumnya, yaitu penetapan daftar pemilih sementara (DPS) menuju daftar pemilih tetap (DPT) lumayan panjang, sedangkan pada Pilkada kali ini waktu penetapan DPT hanya 1 (satu) bulan saja.
Ketua KPU juga menuturkan, bahwa selama rentang waktu penetapan DPS menuju DPT KPU telah melaksanakan sosialisasi DPS di tingkat desa/kelurahan dengan mengundang Ketua RT, tokoh masyarakat, serta tokoh adat untuk melakukan pengecekan dan memastikan warganya sudah masuk DPS. Hal ini dilakukannya untuk memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang belum terdaftar pada DPS agar dapat didaftarkan, karena apabila sudah ditetapkan DPT, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, apabila masih terdapat warga masyarakat yang belum masuk DPT, mereka bisa datang ke TPS dan memilih dengan menggunakan KTP, dengan syarat harus menggunakan KTP setempat.
Lebih lanjut ketua KPU menjelaskan, bahwa setelah penetapan DPT, akan ada tahapan terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) yang ditujukan bagi warga yang pindah memilih dari TPS tempat asalnya. Ketua KPU lanjut memaparkan, untuk mengurus pindah tempat memilih, pemilih yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam DPT terlebih dahulu. Kemudian, DPTb ini diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak bisa kembali ke tempat tinggal asalnya pada saat pemungutan suara, sehingga dia bisa mengurus pindah memilih dengan melampirkan surat tugas atau persyaratan lain yang diperlukan.
Kemudian Ketua KPU memberikan beberapa informasi tambahan, yaitu bulan Oktober nanti sudah masuk tahapan logistik. Untuk mempersiapkannya, besok Minggu 22 September 2024 akan dilaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara. Kemudian pada 23 September akan ada pengundian nomor urut pasangan calon dan juga deklarasi pemilu damai. Selain iformasi tersebut di atas, KPU juga mengumumkan pendaftaran KPPS yang sudah dimulai sejak tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024. KPPS ini nanti mulai bekerja pada 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. Ketua KPU masih membuka kesempatan bagi warga Masyarakat yang ingin ikut serta berpartisipasi sebagai penyelenggara ditingkat TPS seluas-luasnya. (mfmm)