logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 376

Kegiatan Bakar-Bakar Ikan dan Makan Bersama di Pengadilan Agama Muara Teweh

bakar-bakar ikan pada kegiatan Jum'at pagi

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Jum'at, 27 September 2024, Pengadilan Agama Muara Teweh biasanya mengadakan kegiatan Jum'at bersih atau Jum'at sehat, namun pada Jum'at kali ini, kegiatan yang dilakukan pada pagi hari adalah kegiatan bakar-bakar ikan sekaligus makan bersama bagi seluruh pegawai. Ikan yang dibakar berasal dari kolam yang berada di taman "Janji Kembali Bersama" yang merupakan salah satu inovasi dari PA Muara Teweh. Ikan tersebut sudah cukup lama berada di kolam tersebut sehingga ukurannya sudah sangat besar dan sudah waktunya diganti dengan ikan yang ukurannya lebih kecil untuk menjaga estetika.

Dikarenakan jumlah ikannya tidak terlalu banyak, maka makan yang akan dibakar ditambah dengan daging ayam dan lele supaya bisa mengcukupi jumlah pegawai yang ada. Setelah selesai membakar makanan, kegiatan selanjutnya adalah makan bersama di area taman "Janji Kembali Bersama" yang letaknya berada di samping kantor. Tujuan lain dilakukannya kegiatan ini adalah untuk menjalin kebersamaan di antara para pegawai. 

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.