logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 419

Ketua PA Muara Teweh Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029

rapat DRPD 16.10.2024-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 16 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc, M.H.I. hadiri Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029. Asisten I Setda Eveready Noor perwakilan Pemda Barito Utara dan Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait juga hadir dalam Rapat Paripurna ini yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menyampaikan dalam pengajuan pengangkatan Pimpinan DPRD masa bakti 2024-2029 kepada Gubernur Kalimantan Tengah harus melampirkan persyaratan administrasi diantaranya meliputi surat keputusan DPRD dan berita acara tentang Penetapan Calon DPRD Kabupaten Barito Utara masa bakti 2024-2029. 

rapat DRPD 16.10.2024-2

Adapun nama calon pimpinan DPRD Barito Utara masa jabatan 2024-2029 yaitu Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan dewan dan rancangan berita acara tentang penetapan calon pimpinan DPRD Barito Utara masa jabatan 2024-2029.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.