logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 443

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Pengukuhan

Jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara

pengukuhan jabatan kades 23-10-2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 23/10/2024, Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Ahmad Luthfi, S.H.I hadiri pengukuhan jabatan kepala desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Barito Utara, di arena Tiara Batara Muara Teweh.

Dalam acara tersebut Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara serta Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se-Barito Utara, “Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Dengan berbagai tantangan yang terus berkembang, kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya”, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SOSPMD), Suparmi A. Aspian, S.ST, MT dalam laporannya menyampaikan  bahwa dalam pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini ada sebanyak 93 Kepala desa terdiri dari dua kelompok yaitu :

  1. Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Desember 2025, diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Desember 2027. Kelompok ini terdiri atas 20 (dua puluh) orang Kepala Desa.
  2. Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 21 Juni 2028. diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Juni 2030. Kelompok ini terdiri atas 73 (tujuh puluh tiga) orang Kepala Desa.

Dalam Pengukuhan ini pula terdapat 93  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari 561 (lima ratus enam puluh satu) orang keanggotaan yang akan diperpanjang masa jabatannya.

(wwn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.