logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 586

PA Muara Teweh Merayakan HUT IPASPI ke-30 di Aula KH. Hasan Basri PA Muara Teweh

hut-ipaspi

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Senin, 28 Oktober 2024 Pengadilan Agama Muara Teweh merayakan hari jadi IPASPI ke-30 bertempat di Aula KH. Hasan Basri PA Muara Teweh yang dihadiri seluruh Pimpinan dan Pegawai PA Muara Teweh.

IPASPI adalah singkatan dari Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia. IPASPI merupakan organisasi resmi di bawah Mahkamah Agung.

IPASPI memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Memersatukan anggota
  • Mengayomi anggota dalam bidang kesejahteraan dan pengawasan
  • Meningkatkan integritas anggota
  • Membina kesatuan dan persatuan anggota
  • Meningkatkan kedudukan dan kewenangan anggota
  • Menjunjung tinggi martabat anggota

Logo IPASPI memiliki makna, Bintang (Kartika) bermakna bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bunga Sari melambangkan budi pekerti luhur dan perilaku yang tidak tercela

Anggota IPASPI memiliki beberapa prinsip, di antaranya:

  • Berazaskan Pancasila
  • Setia kepada Undang-Undang Dasar 1945
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.