logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 434

Upacara Hari Pahlawan 2024 PA Muara Teweh

upacara hari pahlawan 2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Minggu, 10 November 2024, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh. Pembina pada upacara di PA Muara Teweh adalah Abdurahman Sidik, S.H.I.

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 dengan tema “TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU” dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya. Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan pesan-pesan Pahlawan, amanat oleh pembina yang membacakan sambutan dari Menteri Sosial Republik Indonesia dan di tutup dengan pembacaan doa kepada pahlawan yang telah gugur di medan juang.

upacara hari pahlawan 2024-2

Upacara Hari Pahlawan ke-79 ini diikuti oleh pimpinan PA Muara Teweh, seluruh pegawai PA Muara Teweh. petugas lainnya, MC Asla Eva Setya, S.IKom, pembaca UUD Muliawan Eddy Sentosa, pembaca do'a Saini, pengibar bendera Aresa Okta Ibrahim, S.Pd, Ana Nailul Kamali, SE., Muhammad Fikri Mubarok, S.H, ajudan Supardi dan pemimpin Andy Pramana PB.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.