logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 923

Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri Rapat Paripurna III, Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Barito Utara TA 2025

rapat dprd 12.11.2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 12 November 2024. Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri Rapat Paripurna III yang digelar dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Barito Utara TA 2025, bertempat di ruang rapat DPRD Muara Teweh yang diwakili oleh kasubbag Kepegawaian Eka Prihatini, S.AP.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini didampingi oleh, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Adapun perwakilan anggota DPRD Barito Utara yang menghadiri kegiatan ini berjumlah 21 orang dan telah memenuhi kuorum rapat.

rapat dprd 12.11.2024-2

Dalam rapat tersebut pemerintah daerah menyampaikan tanggapannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, atas Pidato Pengantar Bupati Barito Utara Terhadap Raperda Tentang APBD T.A 2025, yang kemudian akan di pelajari dan tanggapi oleh seluruh anggota DPRD, dan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.