logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 245

Penyampaian Laporan Agen Perubahan Tahun 2024 dan

Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025

laporan apen perubahan 2024-1 laporan apen perubahan 2024-2

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Dengan berakhirnya tahun 2024, agen perubahan Pengadilan Agama Muara Teweh Tahun 2024 menyampaikan hasil kerja selama setahun, adapun agen perubahan di tahun 2024 yaitu dari hakim, Abdurahman Sidik, S.H.I., dan pegawai, Eka Prihatini, S.AP. Setelah pelaksanaan penyampaian laporan maka berakhir sudah masa jabatannya.

laporan apen perubahan 2024-3

Dilanjutkan dengan pemilihan agen perubahan di tahun 2025, untuk hakim tetap dipegang oleh Abdurahman Sidik, S.H.I, dengan jumlah suara bulat 21 pegawai, dilanjutkan dengan pemilihan bagian kesekretariatan dengan pergawai yang terpilih adalah Yuli Lestari, S.H. dengan jumlah suara 6 mengalahkan 4 calon lainnya, lalu di bagian kepaniteraan ada Muhammad Fikri Mubarok, S.H. 8 suara mengalahkan 2 calon lainnya.

Dengan terplilihnya agen perubahan bisa membawa Pengadilan Agama Muara Teweh menjadi lebih baik dan pemilihan dilaksanakan secara online voting menggunakan aplikasi pemilihan agen perubahan hasil dari salah satu pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh, Memen A. Husni, S.E.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.