logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 629

Pelaksanaan Sidang Keliling dan PTSP Keliling Kab. Murung Raya 23 Januari 2025

sidkel dan ptsp keliling 23 jan 2025-1

Murung Raya | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 23 Januari 2025 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang keliling dan PSTP Keliling bertempat di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Murung Raya. Pada pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung. Sidang di luar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Sidang ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan. Sidang di luar gedung dapat dilaksanakan di tempat sidang tetap atau sidang keliling. Lokasi sidang dapat di kantor kecamatan, kantor KUA, kantor desa, atau gedung lainnya.

Sidang di luar gedung dapat dilaksanakan untuk berbagai jenis perkara, seperti:

  1. Isbat nikah
  2. Cerai gugat
  3. Cerai talak
  4. Hak asuh anak
  5. Penetapan ahli waris

sidkel dan ptsp keliling 23 jan 2025-2

Untuk menyelenggarakan sidang di luar gedung, pengadilan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi lain.

Kegiatan PSTP Keliling akan dilaksanakan secara rutin sebulan sekali untuk jadwal bisa langsung menghubugi bagian Pelayanan Pengadilan Agama Muara Teweh.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.