logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 270

Pengadilan Agama Muara Teweh Mengikuti Pembinaan KPTA Palangka Raya

pembinaan pta feb 2025-1

pembinaan pta feb 2025-2

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 27 Februari 2025, pada pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. bertempat di ruang media center. Pembinaan ini dilakukan KPTA kepada semua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Akan tetapi dikarenakan Ketua, Hakim, dan Kepaniteraan sedang melaksanakan sidang keliling ke Kabupaten Murung Raya, maka yang mengikuti pembinaan tersebut adalah Kesekretariatan saja.

Dalam pembinaannya, KPTA menyampaikan mengenai beberapa hal, yaitu :

  1. Pimpinan harus dapat menjadi role model bagi seluruh pegawai dan tidak bersikap sewenang-wenang
  2. Para pegawai harus menjaga integritas dan tidak melakukan praktik KKN
  3. Pimpinan dalam pengusulan promosi pegawai harus memperhatikan kapabilitas, senioritas, integritas dan intelektualitas
  4. Seluruh satuan kerja harus bisa mengelola keuangan yang ada dengan sebaik-baiknya meskipun ada efisiensi dari Pemerintah Pusat.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.